Ubah ke  Laptop HP M1, 2
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
ISTA di
eduNitas.com
INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI AL KAMAL JAKARTA
Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) - ISTA JAKARTA
Lihat juga :   ᐤ Berbagai Perdebatan   ᐤ Jaringan Web ISTA Jakarta   ᐤ Pendaftaran Online   ᐤ Uang/Biaya Perkuliahan   ᐤ Artikel Bebas   ᐤ Permintaan Beasiswa   ᐤ Transportasi Umum   ᐤ Program Kuliah Gratis   ᐤ Download Brosur   ᐤ Soal-Jawab Psikotes/TPA   . . . . lihat lainnya   Program Kelas Sore/Malam (PKSM)
Legalitas Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa mendapatkan pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah termuat dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
   Artikel Bebas    Bursa Karir    Buku Referensi      Soal-Jawab Psikotes/TPA    Berbagai Perdebatan    Semua Publikasi      Try Out Online Gratis    Program S2 (Magister)    Program Perkuliahan Lanjutan    Program Kuliah Gratis    Kuliah Hybrid di 112 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur    Permintaan Keringanan Biaya Kuliah


Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) ISTA Jakarta
  ⍌   Kualitas Lulusan A+
Bantuan Informasi 17 Jam
Telp : (021) 8762002, 8762003
No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Mobile : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Email :  Contact Us   klik ini
Bebas Pulsa : 0800 1234 000

Kampus ISTA : Jl. Raya Al Kamal No.2, Kedoya Selatan Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat (satu area dengan Rumah Sakit Puri Mandiri Kedoya (Al Kamal))
HOME- Selamat Datang
Maksud & Tujuan
Penerimaan Mhs
Dapat Karir Baru
Rangkuman Menyeluruh
Permintaan Beasiswa
Apa saja Keunggulannya
Program Studi + Gelar
Pusat Layanan Informasi
Tanya Jawab/Seleksi Terpadu
Uang/Biaya Perkuliahan
Download Formulir

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung
Kelas Karyawan
(Hybrid / Blended)

Dosen & Waktu Kuliah
Lokasi Kampus PTS
Transportasi Umum
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Ajaran
Prospek Karir Alumnus
Jumlah Kredit
Sistem Perkuliahan

List Situs ISTA Jakarta
List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Sore/Malam
List Situs Utama