Ubah ke  Laptop HP M1, 2
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
ISTA di
eduNitas.com
Kampus ISTA : Jl. Raya Al Kamal No.2, Kedoya Selatan Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat (satu area dengan Rumah Sakit Puri Mandiri Kedoya (Al Kamal))
Lihat juga :   ፨ Lowongan Karir   ፨ Referensi Bebas   ፨ Program Kuliah Bebas Biaya   ፨ Pendaftaran Online   ፨ Apa saja Keunggulannya   ፨ Jaringan Website Perkuliahan Malam   ፨ Permohonan Beasiswa Kuliah   ፨ Download Brosur   ፨ Bermacam2 Perdebatan   . . . . tampilkan lainnya
Lihat juga :   Program Kuliah Karyawan
Legalitas Program Perkuliahan Paralel (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Paralel (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Paralel (Hybrid / Blended) memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.

Tags: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas hybrid, blended, program, perkuliahan, paralel, ri telah, mendorong, memotivasi agar masyarakatnya, cerdas tanpa, mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh masyarakat, umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya, hybrid, program perkuliahan, ista, jakarta, program perkuliahan paralel, didukung, uu sisdiknas
Bantuan Informasi 17 Jam
Telp : (021) 8762002, 8762003
No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Mobile : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Email :  Contact Us   klik ini
Bebas Pulsa : 0800 1234 000

   Daftar Online    Download Brosur    Pengajuan Beasiswa    Referensi Bebas    Lowongan Karir    Referensi Telekomunikasi      Tips & Trik Psikotes    Bermacam2 Perdebatan    Berbagai Iklan      Platform Try Out Online    Kelas Paralel    Perkuliahan Pegawai    Program Perkuliahan Bebas Biaya    Program Kuliah Blended di 112 PTS Terbaik


Program Perkuliahan Paralel (Hybrid / Blended) Institut Sains dan Teknologi Al Kamal Jakarta
  ⍌   Kualitas Proses Perkuliahan A
Bantuan Informasi 17 Jam
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Telp : (021) 8762002, 8762003
Mobile : 0811 1990 9026,
0811 1990 9028
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Home- Selamat Datang
Maksud dan Tujuan
Pendaftaran Mhs
Meninggikan Pendapatan
Semua Info
Permohonan Beasiswa
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keunggulannya
Jurusan + Gelar
Hubungi kami
Prosedur Tanya Jawab Mhs Baru
Biaya Pendidikan
Download Pendaftaran

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung
Perkuliahan Paralel
(Hybrid / Blended)

Jadwal Kuliah & Dosen
PTS Google Map
Angkutan ke Kampus
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Kuliah)
Prospek Alumnus
Masa / Beban Perkuliahan
Sistem Perkuliahan

List Situs ISTA Jakarta
List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Utama